Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tak memiliki akta kelahiran oleh karenanya mereka bisa saja mengalami berbagai kesulitan saat beranjak dewasa.

ini bom waktu, mereka mau memperoleh seluruh kesulitan, salah satunya apa nanti ketika dewasa juga melamar kerja, kata penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin selama jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa dari total 81,4 juta putri usia 0-17 tahun tak mempunyai akta kelahiran.

hamid dan juga mantan menteri hukum &ham tersebut mengingatkan akta kelahiran sangat penting karena semua hal akan berkaitan dengan akta kelahiran, lebih-lebih dulu kalau diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu dan akan dilacak supaya pembuatan sin merupakan daripada ''hulunya yakni akta kelahiran, papar hamid ditemani ketua publik iki slamet effendy yusuf dan sekretaris publik indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, saat ini menurut pasal 32 uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas masa setahun diselenggarakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri saat ini, lanjutnya, menerbitkan biaya dan berbeda untuk penetapan akta kelahiran.

pengesahan itu masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda selama pengadilan negeri, banyak dan rp100 ribu tapi banyak serta dan rp300 ribu, ujarnya.

dia menjelaskan, iki mendukung judicial review yang dilakukan anggota dprd jawa timur sholeh hayat agar menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin karena berlakunya stelsel aktif terhadap penduduk dalam pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan warga dalam wilayah terpencil mesti bersusah payah datang ke ibukota kabupaten ataupun kotamadya supaya memperoleh penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri.

ini memberatkan masyarakat, stelsel aktif seharusnya dikenakan terhadap negara, kata hamid 2012 menyampaikan negara seharusnya membuat terobosan agar keuntungan tersebut, bukankah banyak kecamatan, kelurahan sampai rt serta rw dan mampu menjangkau semua warga untuk pelayanan kependudukan.