Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers dan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi juga korban bagi jurnalis, sehingga jurnalis diinginkan mengetahui rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban dijadikan narasumber.

dewan pers juga lpsk berencana memesan nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi juga korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi juga korban, selama jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru banyak jurnalis dan belum mengetahui rambu-rambu saat mau menjadikan saksi serta korban untuk narasumber, padahal perlu perlakuan khusus terhadap narasumber dan berstatus sebagai korban dan saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tanpa keberadaan mekanisme peliputan yang gamblang saksi juga korban akan rentan dieksploitasi, menarik oleh tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah tuntas, dewan pers lalu hendak menganggarkan pedoman dan harus dipatuhi seluruh jurnalis. oleh karenanya, bila banyak yang melanggar,

maka hendak kami berikan teguran. kalau mesti, kami ingin mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh karena itu, dirinya harapkan pedoman itu juga adalah referensi kepada saksi serta korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena banyak jumlah pada pengadilan yang membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum serta dan menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk serta berencana memesan nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, serta sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan lain.

lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan akan memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers dan apa melindungi saksi juga korban agar tetap optimal. pengalaman di beberapa negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi serta korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak faktor yang membuat perusahaan media memiliki porsi lebih dalam memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap publik, amat berpengaruh pada pemberitaan, ujar idy.