Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah beberapa kali bertemu melalui pihak gampat ditempuh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya sudah pernah, banyak tiga ataupun empat kali ketemuan melalui pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid pada gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, mengajarkan ayu berkomunikasi melalui ahmad ada kaitan melalui urusan pekerjaan yang banyak kaitanya dengan profesinya dibuat artis.

tapi perhatian itu tak pernah terjadi, kata ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menunjukan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye namun ayu tidak tahu partai mana yang memintanya merupakan juru kampanye.

ini tidak banyak janji ataupun duit, seluruh cuma omongan aja, tidak ada dan terealisasi, semuanya bohong saja. ayu malahan tidak kenal serta tak mengetahui mana ada tersebut luthfi hasan, tutur fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh merek, ayu menegaskan tinggal dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk untuk saksi supaya tersangka ahmad fathanah, orang dekat luthfi hasan yang melayani uang rp1 miliar dari pt indoguna utama supaya mengatur kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.

ayu mengaku mempelajari fathanah sejak desember 2012 sesudah tidak sengaja berhadapan selama Salah satu pusat perbelanjaan selama jakarta pusat. ayu mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan fathanah di pusat perbelanjaan lain.

dalam kasus ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak selama jenis impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara dan melayani kejutan atau janji mengenai kewajibannya, dan pasal pencucian biaya.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal perihal pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara.