direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan setujui pemusnahan barang milik negara selama kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 dan berada selama kondisi rusak berat.
direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho di keterangan pers tertulis yang diterima dalam jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan pada rangka memperbaiki kualitas tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini juga sudah sesuai melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.
dalam peraturan tersebut disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara dilakukan bila mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tak dapat dimanfaatkan dulu karena rusak dan tak ekonomis manakala diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.
Informasi Lainnya:
selain itu, pemusnahan dilakukan kalau barang milik negara sudah melampaui batas waktu kegunaannya serta kadaluarsa juga mengalami berubahnya selama spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya.
tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui cara ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji silahkan rudal pada acara latihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal itu adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, katanya.
setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang dicari supaya menggarap penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.